KPK Diminta Sikapi Potensi Pabrik Asing Manfaatkan Celah Kebijakan Tarif Cukai

KPK Diminta Sikapi Potensi Pabrik Asing Manfaatkan Celah Kebijakan Tarif Cukai
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan melakukan pencegahan potensi hilangnya penerimaan negara akibat kebijakan cukai rokok. KPK diminta memberikan masukan kepada pemerintah apabila terbukti adanya celah pemanfaatan tarif cukai rokok oleh pabrikan asing.

“Ini aspek penting. Divisi pencegahan KPK perlu masuk untuk memberikan perlindungan alternatif, untuk melihat konsistensi regulasi dan memberikan masukan. Apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar," tegas Peneliti Visi Integritas Danang Widoyoko dalam keterangannya, Senin (23/9).

Sejumlah pihak, mulai dari asosiasi pabrikan rokok kecil, ekonom, dan kelompok masyarakat madani menilai, kebijakan struktur tarif cukai yang terdiri dari 10 lapisan telah membuka celah bagi pabrikan besar asing untuk membayar tarif cukai murah.

Solusi jangka panjang dan permanen untuk menutup celah kebijakan tersebut yakni dengan menggabungkan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun.

Berdasarkan hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) jika batasan produksi SKM dan SPM digabung menjadi tiga miliar batang, maka terdapat 3,6 miliar batang yang diproduksi empat perusahaan multinasional didominasi para pemain besar asing yang seharusnya dikenakan tarif cukai tertinggi (golongan 1) rokok mesin SPM sebesar Rp625 per batang.

Danang yang juga mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai, Pemerintah perlu meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecil pada kebijakan cukai rokok saat ini.

Hal ini juga akan membuat iklim bisnis di industri hasil tembakau menjadi sehat sehingga tidak ada perusahaan besar yang membayar cukai rendah.

“Mengapa batasan tiga miliar batang per tahun masuk perusahaan besar, sementara yang di bawah tiga miliar masuk golongan dua. Publik belum mendapat informasi jelas, dari mana angka tiga miliar itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus dilibatkan agar jelas penghitungannya, prosesnya harus dibuat terbuka,” ujar Danang.

KPK diminta memberikan masukan kepada pemerintah apabila terbukti adanya celah pemanfaatan tarif cukai rokok oleh pabrikan asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News