KPK Diminta Tak Recoki DPR
Selasa, 22 Maret 2011 – 15:05 WIB

KPK Diminta Tak Recoki DPR
Menurutnya, perubahan payung hukum KPK yang menjadi usul inisiatif DPR itu semata-mata bertujuan lebih mengefektifkan pelaksanaan penegakan hukum di tanah air. Yani menepis anggapan jika revisi UU KPK lantaran didasari motif balas dendam.
Baca Juga:
"Tujuannya sekali lagi Saya tegaskan bahwa agar KPK melakukan kerjanya secara benar. Itu saja!" ujar Yani meyakinkan.
Sebelumnya dalam sejumlah kesempatan, pimpinan KPK mengungkapkan kekhawatirannya dengan rencana revisi UU KPK yang sudah masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2011. Ketua KPK Busyro Muqoddas merasa waswas lantaran ada sejumlah kewenangan KPK yang bakal dipangkas.
"Semua elemen harus mengawasi rencana perubahan tersebut. Ini bukan untuk kepentingan Kami di KPK, tapi semua komponen bangsa yang berharap Indonesia bebas dari korupsi," ungkap mantan Ketua Komisi Yudisial itu.(mur/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali diingatkan agar tak mencampuri urusan negara yang bukan menjadi kewenangannya. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!