1 April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:14 WIB

1 April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji
JAKARTA — Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji 15 persen akan diterima PNS per 1 April 2011 mendatang.
Kepastian ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Supriyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3) menyatakan, nantinya PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dengan sistem rapel sejak Januari 2011.
"Sejak April, kenaikan gaji penuh sudah bisa dirasakan PNS. PP telah terbit, kemudian instruksi dari Dirjen Perbendaharaan. Nanti bisa diajukan rapel sejak Januari," kata Agus.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo mengatakan, alokasi anggaran bagi kenaikan gaji PNS sudah masuk APBN 2011. "Kita masih menunggu PP saja. Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke-13. Kalau sudah ada PP, nanti dibayarkan dengan rapel," kata Herry.
JAKARTA — Ini kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji 15 persen akan diterima PNS per
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri