KPK Diminta Umumkan Penyidik Yang Tanggalkan Tugas

KPK Diminta Umumkan Penyidik Yang Tanggalkan Tugas
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. ketua merangkap anggota; da

b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

3. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

4.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Pasal 24

1.Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Petrus Selestinus mengatakan sejak berlakunya UU KPK yang baru pada tanggal 17 Oktober lalu, intensitas penyelidikan dan penyidikan seharusnya stagnan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News