KPK Diminta Umumkan Penyidik Yang Tanggalkan Tugas
Berdasarkan dua pasal tersebut, penyelidik dan penyidik KPK sebagai organ di dalam pegawai KPK. Mereka harus menjadi anggota korps profesi ASN atau pegawai PPPKyang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan Pasal 24 ayat (2) otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai penyelidik atau penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK," tutur Petrus.
Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya. Sedangkan bagi penyelidik atau penyidik yang non PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya.
Berikut adalah bunyi Pasal 21, 24 dan 70 C dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK:
Pasal 21
1. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
Petrus Selestinus mengatakan sejak berlakunya UU KPK yang baru pada tanggal 17 Oktober lalu, intensitas penyelidikan dan penyidikan seharusnya stagnan.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik