KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi era Bupati Bombana Ini

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi era Bupati Bombana Ini
Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPPH Sultra) menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5). Foto: LPPH Sultra

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif era Bupati dua periode Bombana Tafdil.

Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPPH Sultra) Alki Sanagri menduga Tafdil melakukan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada 2021 sebesar Rp 4,9 miliar.

“Indikasi korupsi yang diduga kuat melibatkan eks bupati Bombana adalah perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2021 senilai Rp 4,9 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Alki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).

Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut di antaranya pembuatan biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp 4.322.153.519.

Kemudian dugaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 350 juta.

Alki mengeklaim kasus itu juga menyeret nama Kepala Dinas Pertanian Bombana pada proyek pengadaan bibit kopi pada 2022 yang menelan anggaran senilai Rp9 miliar.

“Jadi, skenario yang mereka gunakan agar bisa menilap uang negara ini adalah dengan cara membeli bibit kopi yang tidak sesuai spek seperti yang tertera di Kerangka Acuan Kerja atau KAK,” kata Alki.

Mantan Sekum HMI Korkom Unsultra itu juga menyoroti dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah Bombana yang menelan anggaran senilai Rp 9,4 miliar.

KPK diminta untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Bombana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News