KPK Dinilai Tak Berwenang Menjerat Fredrich Yunadi
Jumat, 18 Mei 2018 – 11:18 WIB

Fredrich Yunadi yang didakwa merintangi penyidikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Mengenai pengusutan dugaan rekayasa kecelakaan lalu lintas, kata dia, bukan wewenang wilayah hukum KPK. Sebelum terdakwa didakwa menggunakan rekayasa kecelakaan lalu lintas maupun rekayasa rekam medis sebagai alat melakukan kejahatan lainnya, hal itu harus diproses oleh polisi.
"Hasil penyidikan Polri yang menyatakan kecelakaan murni dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, wajib dipatuhi oleh seluruh lapis masyarakat termasuk KPK, tidak ada alas hukum dan wewenang KPK menyatakan terjadi kecelakaan rekayasa," pungkas dia.(tan/jpnn)
Ahli tindak pidana korupsi, Suparji Ahmad menilai KPK tidak berwenang dalam menjerat kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas