KPK Dinilai Tak Berwenang Menjerat Fredrich Yunadi
Jumat, 18 Mei 2018 – 11:18 WIB
Mengenai pengusutan dugaan rekayasa kecelakaan lalu lintas, kata dia, bukan wewenang wilayah hukum KPK. Sebelum terdakwa didakwa menggunakan rekayasa kecelakaan lalu lintas maupun rekayasa rekam medis sebagai alat melakukan kejahatan lainnya, hal itu harus diproses oleh polisi.
"Hasil penyidikan Polri yang menyatakan kecelakaan murni dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, wajib dipatuhi oleh seluruh lapis masyarakat termasuk KPK, tidak ada alas hukum dan wewenang KPK menyatakan terjadi kecelakaan rekayasa," pungkas dia.(tan/jpnn)
Ahli tindak pidana korupsi, Suparji Ahmad menilai KPK tidak berwenang dalam menjerat kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan