KPK Dinilai Tak Berwenang Menjerat Fredrich Yunadi

KPK Dinilai Tak Berwenang Menjerat Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi yang didakwa merintangi penyidikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Mengenai pengusutan dugaan rekayasa kecelakaan lalu lintas, kata dia, bukan wewenang wilayah hukum KPK. Sebelum terdakwa didakwa menggunakan rekayasa kecelakaan lalu lintas maupun rekayasa rekam medis sebagai alat melakukan kejahatan lainnya, hal itu harus diproses oleh polisi.

"Hasil penyidikan Polri yang menyatakan kecelakaan murni dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, wajib dipatuhi oleh seluruh lapis masyarakat termasuk KPK, tidak ada alas hukum dan wewenang KPK menyatakan terjadi kecelakaan rekayasa," pungkas dia.(tan/jpnn)


Ahli tindak pidana korupsi, Suparji Ahmad menilai KPK tidak berwenang dalam menjerat kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News