KPK Duga Hasil Korupsi Pejabat Amarta Karya Mengalir ke AirNav dan Apartemen di Margonda

KPK Duga Hasil Korupsi Pejabat Amarta Karya Mengalir ke AirNav dan Apartemen di Margonda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang hasil rasuah eks pejabat PT Amarta Karya (AK) ke AirNav Indonesia dan Apartemen Taman Melati Margonda. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang hasil rasuah eks pejabat PT Amarta Karya ke AirNav Indonesia dan Apartemen Taman Melati Margonda.

KPK pun memeriksa Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti dan Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda Ashadi Cahyadi untuk mendalami dugaan tersebut.

Keduanya diperiksa pada Rabu (2/8), sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek fiktif pada PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari proyek fiktif PT. AK (Amarta Katya) ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8).

KPK menyatakan penyidik sudah mengambil keterangan para saksi tersebut. "Selanjutnya akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut ke beberapa pihak," kata dia.

KPK juga menyampaikan satu saksi dari pihak wiraswasta Adi Firmansyah mangkir dari pemeriksaan.

"Saksi tidak hadir dan jadwal ulang," kata Ali.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.

KPK pun memeriksa Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti dan Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda Ashadi Cahyadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News