KPK Serahkan Mobil Hasil OTT terhadap Pejabat Basarnas ke TNI

KPK Serahkan Mobil Hasil OTT terhadap Pejabat Basarnas ke TNI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mobil yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pejabat Basarnas kepada TNI. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mobil yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pejabat Basarnas kepada TNI.

Penyerahan mobil itu dilakukan saat Puspom TNI memeriksa sejumlah tersangka yang sudah ditahan KPK.

“Tim penyidik juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Ali mengatakan pihaknya memfasilitasi tim penyidik dari Puspom TNI untuk memeriksa tiga tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Menurut Ali, penyidik Puspom TNI ingin melengkapi berkas perkara Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.

KPK memfasilitasi tim penyidik dari Puspom TNI untuk memeriksa tiga tersangka yang sudah ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News