KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan kontribusi reklamasi teluk Jakarta yang diwajibkan kepada pengembang.
Menurut Agus, tambahan kontribusi itu tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, Agus mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara, aset yang diperoleh harus tercatat dalam APBD.
"Jadi kan katanya tidak masuk APBD (DKI Jakarta). Kalau sesuai UU nomor 17 itu tidak boleh," kata Agus di kantornya, Selasa (6/12).
Dia mengatakan, hal itu boleh dilakukan pemerintah daerah jika dalam situasi yang mendesak.
Seorang gubernur punya kewenangan diskresi. Namun, diskresi itu juga tidak bisa sembarangan digunakan.
"Boleh kalau kondisinya darurat. Pertanggungjawabannya nanti masuk di APBD-Perubahan, kemudian masuk menjadi aset, itu boleh. Tapi apakah yang dilakukan (DKI Jakarta) seperti itu apa tidak, kami kan belum tahu," kata Agus.
Karenanya Agus mengatakan, KPK akan meneliti lagi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat itu.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk