KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU
Selasa, 06 Desember 2016 – 21:53 WIB

Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn
Dia mengatakan, tambahan kontribusi dari pengembang reklamasi masuk katagori 'off budget'.
Baca Juga:
"Nanti kita lihat secara utuh," papar dia.
Seperti diketahui, pengembang sudah membayarkan tambahan kontribusi reklamasi.
Antara lain PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Ekapakci, PT Taman Harapan Indah dan PT Jakarta Propertindo.
Bentuk tambahan kontribusi itu berbeda-beda. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba