KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU
Selasa, 06 Desember 2016 – 21:53 WIB
Dia mengatakan, tambahan kontribusi dari pengembang reklamasi masuk katagori 'off budget'.
Baca Juga:
"Nanti kita lihat secara utuh," papar dia.
Seperti diketahui, pengembang sudah membayarkan tambahan kontribusi reklamasi.
Antara lain PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Ekapakci, PT Taman Harapan Indah dan PT Jakarta Propertindo.
Bentuk tambahan kontribusi itu berbeda-beda. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali