KPK Endus Suap di Balik Pengadaan Lahan Perumahan Besar di Bekasi

Sebelumnya, KPK menyatakan tak akan ragu menjerat Rahmat Effendi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu masih menanti bukti permulaan yang cukup.
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. Dia juga diduga menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Tersangka penerima suap dalam kasus itu ialah Rahmat Effendi, M Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi), Wahyudin (Camat Jatisampurna), Mulyadi (Lurah Kati Sari), dan Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi).
Adapun tersangka pemberi suapnya ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi, pihak swasta lain bernama Lai Bui Min alias Anen, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang di Bekasi.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT