KPK Gali Keterlibatan Pihak Lain dalam Suap Hakim Tipikor

KPK Gali Keterlibatan Pihak Lain dalam Suap Hakim Tipikor
KPK Gali Keterlibatan Pihak Lain dalam Suap Hakim Tipikor

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. 

Untuk itu, KPK memanggil lagi hakim tipikor Bengkulu, Siti Insiroh. Dia adalah hakim yang bersama Janner Purba dan Toton menyidangkan perkara korupsi itu. 

KPK juga memanggil mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, yang membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor Z. 17 XXXVIII gahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSMY mengenai honor tim pembina RSUD M Yunus. 

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Siti dikonfirmasi terkait perjalanan perkara selama di Pengadilan Tipikor. "Juga bagaimana peran masing-masing majelis hakim, karena dia (Siti) kan tahu," papar Yuyuk, Selasa (7/6). 

Sedangkan Junaidi, dicecat terkait SK yang diterbitkannya tersebut. "Karena dia yang tandatangani SK," tegasnya.

Janner, Toton dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy disangka menerima suap dari Edi Santroni dan Syafri Syafii. Suap diberikan agar Edi dan Santroni bebas dari vonis perkara korupsi honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News