KPK Garap 2 Saksi Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Ada Nama Markus Sulistiyanto
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 2013-2015.
Dua saksi tersebut ialah mantan Direktur Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Riad Horem dan Markus Sulistiyanto yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keduanya bakal dimintai keterangan untuk tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono (HS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Handoko Setiono bersama istrinya, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, dan delapan orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat (5/2) lalu.
Sebelumnya, ada empat proyek yang dilaksanakan pada tahun 2013 sampai 2015 di Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.
Keempat proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi dan memiliki kualitas yang jauh dari ketentuannya.
Kerugian negara akibat korupsi proyek di Bengkalis ini ditaksir mencapai Rp 156 miliar.
Selain Markus Sulistiyanto, KPK juga memanggil eks Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP Riad Horem.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen