KPK Garap 2 Saksi Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Ada Nama Markus Sulistiyanto
Kamis, 18 Maret 2021 – 12:10 WIB
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Selain Markus Sulistiyanto, KPK juga memanggil eks Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP Riad Horem.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024