KPK Garap Anak Buah Hatta Ali

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu persatu anak buah Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Pemanggilan tersebut terkait dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi yang dimainkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
Lembaga antirasuah menggagendakan pemeriksaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranaya dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin serta Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Andri yang sudah dijebloskan KPK ke sel tahanan.
“Diperiksa untuk ATS,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (22/2).
Tak cuma itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf. Fauzi juga akan diperiksa untuk Andri yang menerima suap dari pengusaha Ichsan Suaidi melalui pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Andri di gedung MA. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti atau jejak-jejak dugaan suap yang dilakukan Andri. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan