KPK Garap Lagi Kasus TPPU Nazaruddin
Rabu, 08 Mei 2013 – 11:48 WIB

KPK Garap Lagi Kasus TPPU Nazaruddin
JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sendiri sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Setelah beberapa waktu lamanya tidak ada pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus ini, Rabu (8/5) komisi yang dipimpin Abraham Samad itu kembali memeriksa beberapa saksi. Saksi yang dihadirkan untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini adalah bekas pegawai Permai Grup Ayu Devina.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/5).
Baca Juga:
JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka pemilik Permai Grup Muhammad Nazaruddin kembali
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU