KPK Garap Pegawai OJK dan ExxonMobil, Inilah Kasusnya

KPK Garap Pegawai OJK dan ExxonMobil, Inilah Kasusnya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara melalui PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955.

Kemudian, Budi juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya pegawai OJK dan ExxonMobil Cepu Limited.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News