KPK Garap Staf Panitera Mahkamah Agung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Kosidah, untuk diperiksa sebagai saksi suap permainan penundaan salinan putusan kasasi MA.
Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto.
"Kosidah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/3).
Selain Kosidah, KPK juga memanggil dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya, Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra.
Keduanya juga akan digarap sebagai saksi untuk Andri. KPK menetapkan Andri sebagai tersangka karena menerima suap dari pengusaha Ichan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Gading Serpong dan Jakarta beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi