KPK Gelar OTT di Tulungagung & Blitar, Begini Kronologisnya

KPK Gelar OTT di Tulungagung & Blitar, Begini Kronologisnya
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

Tim lain dari KPK juga membawa pihak swasta bernama Agus Prayitno ke Pendopo Pemkab Tulungagung. Saat itu, KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sekitar pukul 17.39 WIB.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut dalam jumpa pers di KPK, Jumat (8/6) dini hari.

Tim kemudian membawa keduanya ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan. Selain itu, KPK juga memboyong Susilo, Agus, Bambang dan Sutrisno ke Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Susilo, Agus, Bambang dan Sutrisno sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Syahri sebagai tersangka penerima suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung 2018. 

Ternyata, Susilo juga menyuap Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar. Suap itu sebagai fee dari ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

"Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk wali kota (Samanhudi, red) dari total fee sepuluh persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," pungkas Saut.(ipp/JPC)


KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung terkait kasus suap yang melibatkan wali kota dan bupati.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News