KPK Gelar Rakor dengan Pemkot dan Pemkab Tangerang, Begini Bahasannya

KPK Gelar Rakor dengan Pemkot dan Pemkab Tangerang, Begini Bahasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili satuan tugas (satgas) koordinasi pencegahan (korgah) wilayah II, mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dijelaskan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam rilis pers yang diterima jpnn.com, Selasa (15/9).

Rakor yang digelar secara virtual tersebut, jelas Maryati berkaitan dengan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan 30 bidang aset tanah pemekaran di kedua wilayah pemda itu.

Ketua Satgas Korgah Wilayah II Asep Rahmat Suwandha mengatakan, ada pola integrasi antar pemda sebagai pemangku pelayanan publik.

Selain itu, kata dia tata kelola lain yang serupa dapat menggunakan pola yang sama.

Menurutnya, adanya otonomi daerah bukan berarti membuat pemda seolah menutup diri dan tidak membutuhkan pemda yang lain.

“Sudah saya sampaikan kepada masing-masing kepala daerah bahwa daripada kita berpikir untuk memecah aset PDAM yang berlokasi di 3 wilayah pemda, sebaiknya dikonsolidasikan saja menjadi satu. Kita sebut saja PDAM Tangerang Raya. Hal ini tentu akan memudahkan dari sisi pengelolaan,” ungkap Asep.

Hal itu dia sampaikan terkait pembahasan PDAM yang merupakan milik Pemkab Tangerang.

Namun demikian, jelas dia lokasinya berada di Kota Tangerang Selatan. Demikian juga dengan 30 bidang tanah seluas total 216.180 m2 atau 21,6 hektar yang merupakan eks kekayaan desa berada di wilayah Kabupaten Tangerang, tetapi desanya berada di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, Ipi Maryati mengatakan Komisi antirasuah juga mencatat 30 aset tanah PDAM yang bermasalah karena pemekaran tersebut belum dilakukan penilaian harga atas aset-aset tersebut. 

Oleh karena itu, lanjutnya KPK mengingatkan untuk segera berkoordinasi lebih lanjut dengan BPN agar dapat dilakukan minimal penilaian sederhana dengan menggunakan harga pasar atau nilai jual objek pajak (NJOP). 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Rudi Maesyal, Sekda Kota Tangerang Selatan Bambang, Kepala BPKAD serta Dirut PDAM atau Perumda Air Minum Tirta Kerta Raharja (TKR) Sofyan Jafar. 

Masing-masing mengatakan kesiapannya untuk mengonsolidasikan aset-aset yang dibahas mengingat fakta lapangan sudah diketahui oleh kedua belah pemda.

“Sepakat dengan KPK. Kita harus segera menyepakati akan dicatat di bawah pemda mana dan sifatnya tetap terbuka terhadap peluang lain, selain pengamanan apa lagi yang bisa dilakukan," kata Sekda Kota Tangerang Selatan Bambang.

"Secara prinsip, Pemkot Tangsel tidak mempermasalahkan dan tidak mau mengganggu pemanfaatan yang saat ini sudah dijalankan oleh masyarakat seperti misalnya sawah."

KPK juga menekankan bahwa mereka tidak dalam posisi memutuskan siapa yang paling berhak membukukan aset-aset tersebut.

Namun, KPK mendukung dengan segera kejelasan kepemilikan aset-aset tersebut sebelum terjadi risiko pengakuan kepemilikan oleh pihak ketiga yang menyebabkan hilangnya aset pemda.

Hasil pertemuan itu, disepakati paling lambat 1 minggu setelah pembahasan akan dilakukan pertemuan teknis antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang Selatan. 

“Diharapkan paling lambat akhir September 2020 sudah dapat dilakukan serah terima aset sesuai kesepakatan pada pertemuan tersebut,” pungkas Asep. (mcr3/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang terkait hal ini.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News