KPK Geledah Kementerian PDT Sejak 10.00 WIB

KPK Geledah Kementerian PDT Sejak 10.00 WIB
KPK Geledah Kementerian PDT Sejak 10.00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Kamis (19/6).

"Ada geledah di Kementerian PDT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (19/6).

Johan menjelaskan, KPK menggeledah beberapa ruangan di Kementerian PDT. Meski begitu, lembaga antikorupsi tersebut tidak menggeledah ruangan menteri. "Ruangan menteri tidak digeledah. Yang digeledah lantai 2, 4 dan di Deputi I," ujar Johan.

‎Johan menyatakan, penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Penggeledahan tersebut, kata dia, masih berlangsung hingga kini.

‎Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor‎.

Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News