Ombudsman Keluhkan SBY Sulit Ditemui

Ombudsman Keluhkan SBY Sulit Ditemui
Ombudsman Keluhkan SBY Sulit Ditemui

jpnn.com - JAKARTA--Ombudsman RI mengeluhkan sulitnya bertemu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas masalah peraturan presiden tentang pelayanan publik.

Hal itu diungkapkan oleh Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Hendra Nurtjahjo. Menurut Hendra pihaknya ingin bertemu dengan presiden untuk meminta pemerintah mengeluarkan peraturan tentang mekanisme ganti rugi pelayanan publik.

Semestinya, Peraturan Presiden (Perpres) ini terbit pada Juli 2014 sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik Pasal 50 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ombudsman RI telah berulang kali meminta pertemuan langsung dengan presiden untuk membicarakan hal ini dan beberapa hal bagi pengembangan sektor publik di masa mendatang. Akan tetapi, birokrasi di Sekretariat Negara masih sulit untuk menjadwalkan pertemuan itu," ujar Hendra Kamis, (19/6).

Hendra meyakini Presiden sebenarnya bukan sosok yang sulit itu untuk diajak berdialog ihwal persoalan yang penting seperti itu. Namun, birokrasi untuk menemuinya yang sangat sulit dijalankan.

“Jangan sampai terkesan seolah presiden ingin melemparkan tugas konstitusional ini kepada presiden yang baru, padahal amanat undang-undang pelaksanaan mekanisme ini adalah bulan Juli 2014,” tegas Hendra.

Ombudsman RI menyatakan dengan adanya Perpres tersebut masyarakat dapat menuntut ganti rugi kepada negara apabila merasa dirugikan oleh pelayanan administratif yang buruk dari aparatur negara atau penyelenggara pelayanan publik lainnya.

Dengan ketentuan tersebut, nantinya, masyarakat bisa meminta ganti rugi melalui proses ajudikasi khusus di Ombudsman RI. Lembaga tersebut akan memutuskan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan negara atau instansi pelayanan publik bagi masyarakat yang dirugikan. (flo/jpnn)


JAKARTA--Ombudsman RI mengeluhkan sulitnya bertemu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas masalah peraturan presiden tentang pelayanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News