KPK Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, Ini yang Ditemukan

KPK Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, Ini yang Ditemukan
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah penyuap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto pada Rabu (3/3).

Agung merupakan tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di rumah kediaman pribadi tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/3).

KPK juga menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.

Dari dua lokasi tersebut, diamankan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Fikri.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

KPK mengusut kasus suap infrastruktur yang melibatkan Nurdin Abdullah. Kali ini, rumah pihak yang diduga penyuap digeledah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News