KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada 2011-2023.

Rafael sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3).

Ali mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu.

"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan," ucap Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu, yaitu terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023. (Tan/JPNN)


KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News