KPK: Gratifikasi yang Kecil Dilaporkan, Tetapi yang Besar Tidak
Selasa, 30 November 2021 – 20:05 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Ghufron, KPK memiliki mekanisme bagi penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Tujuannya, kata dia, penyelenggara negara bisa berlaku objektif kepada siapa pun, tidak berdasarkan pada pemberiannya.
"Diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu, ataupun tidak melanggar kewajibannya. Itu perlu dihindari, karena banyak sekali kadang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar itu gara-gara korupsi," jelas dia. (tan/jpnn)
Pimpinan KPK mengungkapkan banyak penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang kecil-kecil. Sementara yang besar tidak dilaporkan.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka