KPK Hadirkan Andi Arif dalam Persidangan Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief untuk menghadiri persidangan pada Kamis (4/1).
Andi Arief akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021.
"Hari ini, tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan Andi Arief akan memberikan kesaksian untuk sebuah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda.
Namun, Andi Arief hanya dihadirkan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring," kata Ali.
Di sisi lain, Andi Arief akan menjadi saksi untuk terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021. Negara ditaksir merugi Rp14,4 miliar.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan