KPK Harap OC Kaligis eks Napi Korupsi Berikan Masukan Proporsional kepada Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa advokat OC Kaligis pernah berkasus gegara menyuap hakim di Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis saat ini menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka di KPK.
"Memang sebelumnya, kan, KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu. Tetapi saya kira, kan, persoalan itu juga sudah dipidana, sudah proses penghukuman terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Ali meyakini mantan narapidana kasus korupsi itu bisa mewakili Lukas dalam konteks percepatan penyelesaian perkara.
"Kami yakin juga latar belakangnya, dengan keilmuannya, pasti juga akan melakukan pembelaan secara secara proporsional dan paham bagaimana kemudian aturan main di dalam penyelesaian sebuah perkara sesuai dengan hukum acara pidana," kata dia.
Menurut Ali, kuasa hukum Lukas Enembe sebelum OC Kaligis tidak memberikan nasihat yang proporsional.
Ali menilai pengacara Lukas kerap memberikan pendapat kontroversial kepada publik.
"Kami berharap tentu bagi para napi korupsi yang telah dihukum dalam proses penghukuman pidana badan, pidana denda, ataupun yang pengganti, dapat menyampaikan kepada masyarakat bagaimana kemudian efek jera itu ada," jelas dia.
KPK menilai kuasa hukum Lukas Enembe sebelum OC Kaligis tidak memberikan nasihat yang proporsional.
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Ini Status Hukum Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis, Oh Ternyata
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo