KPK Harus Cepat Naikkan Status Kasus Langkat

KPK Harus Cepat Naikkan Status Kasus Langkat
KPK Harus Cepat Naikkan Status Kasus Langkat
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar cepat menuntaskan pengusutan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Aktivis Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menyebutkan, pengembalian uang sebesar Rp62 miliar oleh mantan Bupati Langkat yang kini Gubernur Sumut, Syamsul Arifin ke kas Pemkab Langkat sejatinya sudah cukup dijadikan bukti yang kuat untuk meningkatkan status peyelidikan ke penyidikan.

Penyelidik KPK, lanjut Marwan, mestinya fokus dulu ke soal uang Rp62 miliar itu. "Ini harus diusut, karena itu bisa menjadi bukti bahwa memang yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana mengambil uang rakyat. Meski dia coba dengan mengembalikan, namun niat mencuri sudah terjadi. Jangan sampai karena uang dikembalikan lantas pemeriksaan dihentikan. Justru harus dipercepat karena itu menjadi bukti yang kuat," ujar Marwan Batubara kepada JPNN, Minggu (20/12).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengatakan hal tersebut terkait sikap Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang tidak tegas saat ditanya mengenai status uang Rp62 miliar, apakah dijadikan barang bukti atau tidak. Saat ditanya mengenai status uang itu, Ade hanya menjawab," Lihat saja nanti."

Dengan tegas Marwan mengatakan, jika tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kebocoran APBD Langkat, belum tentu Syamsul mau mengembalikan uang itu. "Kalau tidak ada pengaduan BPK ke KPK, uang tak bakal dikembalikan. Dia sudah berniat jelek kok," ujar mantan Koordiantor Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD itu.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar cepat menuntaskan pengusutan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News