KPK Incar Jaksa Penerima Uang dari PT Abipraya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya, akan diperiksa sebagai saksi suap dari petinggi PT Brantas Abipraya terkait pengusutan kasus korupsi di yang ditangani Kejati DKI .
“Sudah jadi saksi kemarin (Sudung dan Tomo, red), dan akan diperiksa kembali," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (4/4).
Lantas kapan jadwal pemeriksaan atas Sudung dan Tomo? ”Secepatnya. Semoga dalam minggu ini sudah ada jadwalnya,” ucap Yuyuk
KPK sudah menetapkan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, dan seorang swasta Marudut sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka disangka sebagai pemberi suap.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka penerima suapnya. "Alat buktinya sedang dicari," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo.
Yuyuk menegaskan, KPK masih mendalami dan mencari alat bukti siapa penerima suap tersebut. "Kami masih mendalami hubungan jaksa yang masih status jadi saksi. Akan diminta keterangan mengenai keterlibatannya," kata Yuyuk.
Namun, ia menegaskan, pemberian uang itu diduga mengarah ke oknum Kejati DKI Jakarta. "Tapi, masih harus diselidiki dengan permintaan keterangan kepada saksi dan tersangka," ujarnya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024