KPK Incar Jaksa Penerima Uang dari PT Abipraya

KPK Incar Jaksa Penerima Uang dari PT Abipraya
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya, akan diperiksa sebagai saksi suap dari petinggi PT Brantas Abipraya terkait pengusutan kasus korupsi di yang ditangani Kejati DKI .

“Sudah jadi saksi kemarin (Sudung dan Tomo, red), dan akan diperiksa kembali," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (4/4).

Lantas kapan jadwal pemeriksaan atas Sudung dan Tomo? ”Secepatnya. Semoga dalam minggu ini sudah ada jadwalnya,” ucap Yuyuk

KPK sudah menetapkan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, dan seorang swasta Marudut sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka disangka sebagai pemberi suap.

Namun, KPK belum menetapkan tersangka penerima suapnya.  "Alat buktinya sedang dicari," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo.

Yuyuk menegaskan, KPK masih mendalami dan mencari alat bukti siapa penerima suap tersebut. "Kami masih mendalami hubungan jaksa yang masih status jadi saksi. Akan diminta keterangan mengenai keterlibatannya," kata Yuyuk.

Namun, ia menegaskan, pemberian uang itu diduga mengarah ke oknum Kejati DKI Jakarta. "Tapi, masih harus diselidiki dengan permintaan keterangan kepada saksi dan tersangka," ujarnya.(boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News