Loloskan Proyek Jalan, Politikus PAN Terima Fulus Miliaran

Loloskan Proyek Jalan, Politikus PAN Terima Fulus Miliaran
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro saat menunggu di ruang lobi KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir meyuap anggota DPR demi mendapatkan proyek jalan di Maluku Utara. Abdul pun mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah untuk memastikan anggaran proyek di Maluku dibahas oleh Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur.

Dalam surat dakwaan atas Abdul yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3), pengusaha muda itu memberikan uang suap ke anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP, dan Budi Supriyanto dari Golkar, serta Andi Taufan Tiro dari PAN. Khusus Andi Taufan, uang suapnya mencapai Rp 7,4 miliar.

Uang itu diberikan agar Taufan mengupayakan dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selanjutnya, nanti PT WTU yang akan mengerjakan proyeknya.

Mulanya, Abdul Khoir bersama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku menemui Taufan  di kantor Komisi V DPR pada Oktober 2015. Taufan pada pertemuan itu mengaku memiliki proyek yang bersumber dari program aspirasi dengan nilai total sejumlah Rp 170 miliar.

‎"Dari nilai total proyek tersebut, sejumlah Rp 100 miliar akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan oleh Quraish Luthfi selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I (Satker PJN I) Maluku Utara," kata JPU M Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan atas Abdul Khoir.

Selanjutnya, Abdul menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi Andi Taufan. Ia menawarkan fee jika PT WTU menjadi kontaktornya.   

Komisi V DPR lantas membahas proyek-proyek dari program aspirasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada 28 Oktober 2015, pimpinan Komisi V DPR menyetujui usulan pemerintah dalam APBN 2016 yang di dalamnya terdapat proyek dari program aspirasi Andi Taufan.

‎"Di antaranya proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan ‎peningkatan ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar," ujar Jaksa Wiraksajaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News