KPK Incar Jenderal Bintang Tiga

Setelah Gubernur Akpol Tersangka

KPK Incar Jenderal Bintang Tiga
Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, keluar dari kantor Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) pada pukul enam pagi, menyatakan kepada wartawan bahwa penggeledahan telah selesai dilaksanakan di Korlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, kemarin (31/7). FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
- Pukul 16.00: Tercapai kesepakatan bahwa KPK tetap menangani kasus itu dan polisi juga menyidik kasus yang sama. Tapi, tersangka antara KPK dan Pori berbeda. Kesepakatan lain, KPK boleh membawa barang bukti yang dibutuhkan, tapi sebagian harus ditinggal untuk kepentingan penyidikan oleh Polri.


Empat Kasus Driving Simulator

1. Penggelembungan harga 700 unit simulator motor dan 556 unit simulator mobil hingga sekitar 300 persen. Total anggaran pengadaan driving simulator Rp 198,7 miliar, terdiri atas Rp 55,3 miliar driving simulator roda dua dan driving simulator roda empat Rp 143,4 miliar.

2. Penggelapan kontrak. Pemenang tender PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) membeli alat peraga pada PT Inovasi Teknologi Indonesia senilai Rp 83 miliar (nilai proyeknya Rp 198,7 miliar).  Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Soekotjo 3 tahun 10 bulan. 

3. Suap pemenang tender kepada pejabat Polri. Pengacara Bambang, Erick S. Paat, mengaku kliennya pernah menyetor Rp 4 miliar ke sekretaris pribadi Kakorlantas dan Rp 16 miliar ke rekening Primer Koperasi Polisi (Primkoppol).

4. Penyalahgunaan wewenang. KPK menetapkan bekas Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Gubernur Akpol ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

JAKARTA - Ini pertama kalinya seorang jenderal polisi aktif  dijadikan tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani "menilang"


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News