Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB

Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak Merril Lynch International Bank Ltd Singapura dengan Prem Ramchand Harjani sebagai sebuah keputusan yang akan menimbulkan ketidakpastian bisnis dan investasi terutama asing di Indonesia.
"Putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Prem Harjani sebagai pribadi sekaligus pemilik Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd yang intinya memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan adalah kesalahan fakta hukum," kata Frans, Selasa (31/7), di Jakarta.
Dijelaskan Frans, persoalan hukum sebenarnya terjadi antara Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd dengan Merrill Lynch International Bank Ltd Singapura terkait persoalan utang. Sehingga kata dia, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Merrill Lynch Indonesia. “Tetapi dalam putusan nama Merril Lynch Indoensia disebut sebagai pihak,” sesalnya.
Ironisnya, Frans menyatakan, Pengadilan Tinggi Singapura justru memenangkan gugatan Merrill Lynch International Bank Ltd. terhadap Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd. serta memerintahkan perusahaan dan pemiliknya membayar 9,4 juta dolar AS atas transaksi saham yang gagal dilaksanakan.
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat