Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA

Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak Merril Lynch International Bank Ltd Singapura dengan Prem Ramchand Harjani sebagai sebuah keputusan yang akan menimbulkan ketidakpastian bisnis dan investasi terutama asing di Indonesia.

"Putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Prem Harjani sebagai pribadi sekaligus pemilik Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd yang intinya memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan adalah kesalahan fakta hukum," kata Frans, Selasa (31/7), di Jakarta.

Dijelaskan Frans, persoalan hukum sebenarnya terjadi antara Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd  dengan Merrill Lynch International Bank Ltd Singapura terkait persoalan utang. Sehingga kata dia, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Merrill Lynch Indonesia. “Tetapi dalam putusan nama Merril Lynch Indoensia disebut sebagai pihak,” sesalnya.

Ironisnya, Frans menyatakan, Pengadilan Tinggi  Singapura justru memenangkan gugatan Merrill Lynch International Bank Ltd. terhadap Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd. serta memerintahkan perusahaan dan pemiliknya  membayar 9,4 juta dolar AS atas transaksi saham yang gagal dilaksanakan.

JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News