Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB
Karenanya, Frans mengingatkan, Merrill Lynch International Bank Ltd.Singapura dengan Merrill Lynch Indonesia merupakan institusi yang berbeda. Sehingga gugatan terhadap cliennya dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Baca Juga:
“Ini yang kami sesalkan dengan keputusan MA bahwa bukti-bukti hukum yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan” ujar pengacara senior ini.
Bahkan, dia menilai, pengadilan di Indonesia yang memenangkan Reinaissance akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan bisnis di Indonesia. "Tidak masuk akal kalau di Singapura mereka dikenakan sanksi hukum kemudian di sini dimenangkan," lanjut Frans.
Frans mengatakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi (pembelaan) atas keputusan Mahkamah Agung diantaranya, adalah majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sama sekali kalau Merrill Lynch di Indonesia dan Singapura tidak ada hubungan bisnis sama sekali.
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti