Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB

Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Sebelumnya, Renaissance beserta pemiliknya dituntut di Pengadilan Tinggi Singapura untuk menyelesaikan seluruh utang yang ditimbulkan sebagai akibat transaksi saham PT Triwira Insan Lestari senilai 14,425 juta dolar AS.
Frans menambahkan, pengadilan Singapura merupakan pengadilan arbitrase, dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal keputusan arbitrase kemudian juga dilakukan gugatan pengadilan. "Ini yang juga kita coba untuk ajukan ke dalam PK," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya