Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB
Sebelumnya, Renaissance beserta pemiliknya dituntut di Pengadilan Tinggi Singapura untuk menyelesaikan seluruh utang yang ditimbulkan sebagai akibat transaksi saham PT Triwira Insan Lestari senilai 14,425 juta dolar AS.
Frans menambahkan, pengadilan Singapura merupakan pengadilan arbitrase, dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal keputusan arbitrase kemudian juga dilakukan gugatan pengadilan. "Ini yang juga kita coba untuk ajukan ke dalam PK," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau