KPK Incar Miranda-Nunun
Pastikan Jerat Pemberi Suap
Minggu, 05 September 2010 – 00:59 WIB
Sebagaimana diketahui, sebelum menetapkan 26 tersangka mantan anggota dewan periode 1999"2004, lembaga antikorupsi itu menjerat empat orang sebagai pembagi suap. Yakni, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara. Empat politikus itu telah menghadapi sidang vonis.
Namun, selama sidang mereka berlangsung, Nunun yang dijadwalkan hadir sebagai saksi tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan. Alasannya, dia menderita lupa berat dan harus dirawat di Singapura. Berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, nama Nunun berkali-kali disebut sejumlah saksi sebagai fasilitator pemberi suap.
Arie Malang Judo, salah seorang saksi yang merupakan mantan bawahan Nunun di PT Wahana Esa Sejati, mengaku bahwa Nunun beberapa kali meminta dirinya memberikan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada 39 anggota komisi III periode 1999"2004. Uang itu diletakkan dalam beberapa amplop. Arie juga mengaku mendapat telepon dari empat politikus yang ingin mengambil titipan Nunun tersebut.
Namun, ketika ditanya sumber pemberi dana, Arie menyatakan tidak tahu-menahu. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu bahwa sejumlah amplop yang diberikan kepada para anggota dewan tersebut berisi cek perjalanan.Arie juga menjelaskan bahwa Nunun mengenal baik Miranda Goeltom. Dua perempuan sosialita tersebut pernah bertemu di kantor Miranda, gedung BI, sekitar Agustus 2004.
JAKARTA -- Setelah menetapkan 26 tersangka baru kasus suap cek perjalanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menjerat pemberi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-sabu ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia