KPK Ingatkan Direktur Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini Hadiri Pemeriksaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Direktur PT. Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini agar kooperatif pada panggilan hukum.
KPK menyatakan Ayu Andhini mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Senin (16/10).
“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan swasta Christian Marlina Pakpahan pada Senin kemarin. KPK mendalami adanya aliran uang dalam kasus ini.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transfer aliran sejumlah uang ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Eko Darmanto sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024. (Tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK menyatakan Ayu Andhini mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut