KPK Ingatkan Jokowi-Ahok Laporkan Kekayaan
Sabtu, 29 September 2012 – 20:40 WIB

Jokowi-Ahok. Foto: M Iqbal Ichsan/RM
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaya Purnama untuk segera melaporkan kekayaannya ke Direktorat LHKPN-KPK.
"Kami menghimbau Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih segera setelah pelantikan memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Sabtu, (29/9).
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Diketahui, Jokowi yang juga Wali Kota Solo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp27 miliar setelah mengalami kenaikan Rp9 miliar sejak menjabat Wali Kota Solo dua tahun terakhir. Karena saat melapor LHKPN pada 2010, harta Jokowi yang juga dikenal sebagai pengusaha itu sebesar Rp18.4 miliar.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus