KPK Ingatkan Jokowi-Ahok Laporkan Kekayaan
Sabtu, 29 September 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaya Purnama untuk segera melaporkan kekayaannya ke Direktorat LHKPN-KPK.
"Kami menghimbau Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih segera setelah pelantikan memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Sabtu, (29/9).
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Diketahui, Jokowi yang juga Wali Kota Solo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp27 miliar setelah mengalami kenaikan Rp9 miliar sejak menjabat Wali Kota Solo dua tahun terakhir. Karena saat melapor LHKPN pada 2010, harta Jokowi yang juga dikenal sebagai pengusaha itu sebesar Rp18.4 miliar.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaya
BERITA TERKAIT
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas