KPK: Lebih Baik Gedung Daripada Revisi UU

KPK: Lebih Baik Gedung Daripada Revisi UU
KPK: Lebih Baik Gedung Daripada Revisi UU
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak lembaga itu memperoleh gedung baru guna menunjang kinerja KPK memberantas tindak pidana korupsi. Gedung baru itu menurutnya lebih krusial dibanding revisi Undang-undang KPK yang dipolemikkan saat ini.

Hal ini dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam diskusi tentang Revisi UU KPK di Cikini, Jakarta , Sabtu (29/9), menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR/F-Partai Golkar, Nudirman Munir yang menyinggung revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK.

Apalagi menurut Johan, tujuan revisi UU KPK seperti yang disampaikan oleh Nurdirman Munir, agar KPK memiliki kewenangan untuk merekrut penyidik independen tidak pernah muncul selama ini.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Nudirman itu nggak muncul sebelumnya. Yang muncul, KPK nggak punya kewenangan untuk penuntutan, dan dicabut kewenangannya untuk melakukan penyadapan," kata Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak lembaga itu memperoleh gedung baru guna menunjang kinerja KPK memberantas tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News