KPK Ingatkan LPS Soal Bank Mutiara

KPK Ingatkan LPS Soal Bank Mutiara
KPK Ingatkan LPS Soal Bank Mutiara

jpnn.com - JAKARTA - KPK tampaknya kurang sreg dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyuntikkan dana Rp 1,2 triliun ke Bank Mutiara (dulu Bank Century). Apalagi, ternyata itu dilakukan disaat masa menggaransi pengelolaan Bank Mutiara sudah habis. Dikhawatirkan, harga jual bank tersebut tidak cukup untuk mengembalikan uang negara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kewenangan LPS sebenarnya sangat terbatas. Totalnya hanya lima tahun dengan rincian dua tahun awal dan bisa ditambah satu tahun hingga tiga kali. Selama itu, LPS berfungsi untuk menggaransi proses pengelolaan Bank Mutiara." Bank Mutiara harusnya sudah dijual," kata Bambang.

Nah, dari penjualan itu, uangnya digunakan untuk mengembalikan uang negara. Seperti diketahui, ada uang negara dalam Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Century. BPK sendiri sudah menyebut ada kerugian sekitar Rp 7,4 triliun dalam bailout Bank Century.

Bertambahnya suntikan dana itu, bisa dikatakan negara harus mengeluarkan uang Rp 8,6 triliun untuk membuat Bank Mutiara berjalan sampai saat ini. Tentu saja, itu diluar penyimpangan-penyimpangan yang diduga terjadi dalam dua prosesnya. Yakni, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun, suntikan dana itu ternyata tidak membuat Bank Mutiara kuat. Disebut-sebut kalau putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan 33 Nasabah Reksada PT Antaboga Delta Sekuritas ikut memperlemah bank tersebut. Apalagi, dana yang dikeluarkan untuk membayar  mencapai Rp 41 miliar.

Ujung-ujungnya, rasio kecukupan modal alias CAR Bank Mutiara ikut anjlok. Turun dibawah 8 persen sehingga perlu diberi suntikan Rp 1,2 triliun. Bambang khawatir Bank Mutiara tidak laku kalau di jual. "Siapa yang mau beli,"CARnya turun. Jadi harus disiram lagi dengan uang," tuturnya.

Hasil obrolannya dengan lembaga moneter, LPS punya waktu satu tahun lagi untuk segera menjual Bank Mutiara. KPK berharap agar pemberian dana kali ini tidak ada indikasi penyelewengan. Kalau ada, lembaga pimpinan Abraham Samad itu bisa saja membuka penyelidikan. (dim)


JAKARTA - KPK tampaknya kurang sreg dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyuntikkan dana Rp 1,2 triliun ke Bank Mutiara (dulu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News