KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
Sangkaan Gratifikasi Bisa Digiring ke Penyuapan
Rabu, 08 Desember 2010 – 12:12 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh Polri kepada Gayus Tambunan benar atau tidak. Namun menurutnya, pasal gratifikasi yang dikenakan terhadap Gayus juga dapat mengarah kepada suap dan memiliki sanksi berat. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Kasus Gayus dinilai cukup memenuhi unsur tersebut.
Menurut Jasin, bagi KPK hal terpenting adalah bagaimana agar pasal yang dikenakan dapat betul-betul menjerat dan pemidanaannya berefek jera. Apapun pasalnya, tambah Jasin, pemidanaan harus betul-betul terlaksana dan uang korupsi bisa kembali ke kas negara.
"KPK sendiri memang belum pernah mengenakan pasal gratifikasi (pasal 12 b UU Tipikor). Kita biasanya mengenakan pasal 5, pasal 13, pasal 12 a, pasal 11," katanya di Jakarta, Rabu (8/12). Jasin menambahkan, pasal 12 b UU Tipikor juga dapat diarahkan diarahkan pada pidana suap.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi