KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus

Sangkaan Gratifikasi Bisa Digiring ke Penyuapan

KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
KPK Ingin Polisi Bongkar Kasus Suap Gayus
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh Polri kepada Gayus Tambunan benar atau tidak. Namun menurutnya, pasal gratifikasi yang dikenakan terhadap Gayus juga dapat mengarah kepada suap dan memiliki sanksi berat.

Menurut Jasin, bagi KPK hal terpenting adalah bagaimana agar pasal yang dikenakan dapat betul-betul menjerat dan pemidanaannya berefek jera. Apapun pasalnya, tambah Jasin, pemidanaan harus betul-betul terlaksana dan uang korupsi bisa kembali ke kas negara.

"KPK sendiri memang belum pernah mengenakan pasal gratifikasi (pasal 12 b UU Tipikor). Kita biasanya mengenakan pasal 5, pasal 13, pasal 12 a, pasal 11," katanya di Jakarta, Rabu (8/12). Jasin menambahkan, pasal 12 b UU Tipikor juga dapat diarahkan diarahkan pada pidana suap.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Kasus Gayus dinilai cukup memenuhi unsur tersebut.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, mengatakan, KPK tidak dalam posisi menjustifikasi apakah pengenaan pasal oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News