KPK Isyaratkan Bakal Periksa Gamawan Fauzi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik alias e-KTP. Pasalnya, proyek itu berjalan saat Gamawan masih menjabat sebagai menteri.
"Jika penyidik menganggap ada hal yang perlu dikonfirmasi, akan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6).
Priharsa membantah lembaganya takut melakukan pemeriksaan terhadap Gamawan. Menurutnya, sampai saat ini KPK memang masih fokus terhadap perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Sampai sejauh ini belum (rencana memanggil). Saat ini yang lebih banyak dipanggil, vendor dan pihak-pihak yang terkait dengan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK sudah pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gamawan selaku mendgri. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 23 April 2014.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen baik berupa kertas maupun elektronik untuk dijadikan barang bukti. Selain ruang kerja Gamawan, beberapa lokasi lain di kompleks Kementerian Dalam Negeri pun ikut digeledah.
Dua lokasi penggeledahan lainnya yakni, kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalibata serta PT Quandra Solution di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Dia adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun