KPK Isyaratkan Jerat MS Kaban jadi Tersangka

KPK Isyaratkan Jerat MS Kaban jadi Tersangka
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Foto: Dok JPNN.com

Setelah mengetahui dokumen Anggaran 69 telah dikirim ke Departemen Kuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf.

David kemudian memberikan uang dari Anggoto kepada Yusuf melalui Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Uang tersebut oleh Yusuf dibagi kepada anggota Komisi IV DPR. Seperti Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi M. Musawir Rp 5 juta.

Selain kepada Yusuf, Anggoro juga memberi sejumlah uang kepada MS Kaban karena telah diajukannya pengesahan Anggaran 69 itu ke Menteri Keuangan. Pada tanggal 7 Agustus 2007, Anggoro membeli valuta asing sejumlah USD 15 ribu dan diberikan kepada Kaban di Rumah Dinas Menhut.

Pada 16 Agusutus 2007, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada Kaban senilai USD 10 ribu. Uang itu diserahkan oleh David kepada Kaban di rumah dinas Menhut.

Jaksa mengatakan Anggoro pada tanggal 13 Februari 2008 memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD 20 ribu ke rumah dinas Kaban. Uang itu diserahkan kepada sopir Kaban, Muhamad Yusuf. Anggoro memberitahu Kaban melalui telepon bahwa uang sudah dititipkan kepada Yusuf. Kaban menjawab oke.

Anggoro pada 25 Februari 2008 menerima pesan singkat dari Kaban. Kaban meminta agar Anggoro menyediakan traveller cek (TC) 50. Atas permintaan itu, Anggoro menarik secara tunai uang Rp 50 juta dari Bank Permata. Ia menyuruh Isdriatmoko mengantarkan dan memberikan TC itu kepada Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.

Jaksa menuturkan Anggoro pada tanggal 28 Maret 2008 menerima pesan singkat dari Kaban yang meminta disediakan sejumlah uang. Atas permintaan itu, Anggoro membeli valuta asing senilai SGD 40 ribu lalu diberikan kepada Kaban di rumah dinasnya.

Jaksa mengatakan, Anggoro pada pertengahan bulan Maret 2008 mengikuti pertemuan di rumah dinas Kaban yang dihadiri antara lain oleh Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia. Dalam pertemuan itu mereka membicarakan permintaan bantuan lift untuk Geduang Mernara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang maupun acara ormas pendukung PBB. Kaban merupakan Ketua Umum DPP PBB.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan penetapan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai tersangka tinggal menunggu waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News