KPK Isyaratkan Jerat MS Kaban jadi Tersangka

KPK Isyaratkan Jerat MS Kaban jadi Tersangka
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan penetapan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai tersangka tinggal menunggu waktu.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebut penetapan tersangka Kaban bisa dilakukan setelah ada keputusan terhadap terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.

"Bersabarlah dulu. Itu sampai mana, kan belum ada putusan," kata Zulkarnain di KPK, Jakarta, Kamis (26/6).

Menurut Zulkarnain, keputusan majelis hakim menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan seseorang menjadi tersangka. "Salah satu ya alat bukti penting tentunya kalau nanti di dalam putusan ada penegasan yang sama," ujarnya.

Begitu disinggung kapan KPK akan menetapkan Kaban sebagai tersangka, Zulkarnain mengaku belum bisa memastikannya. "Ya tunggulah. Korelasi itu kan tidak bisa kita janjikan," tandasnya.

Dalam dakwaan, Anggoro disebut memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak yakni Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal, Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 Boen Mochtar Purnama dan Menteri Kehutan tahun 2004-2009 MS. Kaban.

Jaksa Riyono mengatakan, uang tunai yang diberikan sejumlah Rp 210 juta, SGD 92 ribu, USD 20 ribu, Rp 925.900 juta dan barang berupa dua unit lift penumpang dengan kapasitas 800 kg.

Pemberian itu karena telah diajukannya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Departemen Kehutan serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan penetapan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai tersangka tinggal menunggu waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News