KPK Isyaratkan Syahrial Oesman jadi Tersangka
Penetapan Status Tersangka Tunggu Vonis Chandra Antonio Tan
Rabu, 24 Desember 2008 – 20:52 WIB

KPK Isyaratkan Syahrial Oesman jadi Tersangka
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman nampaknya belum bisa bernapas lega. Bukan karena kalah Pilkada, namun karena Syahrial bakal menyusul Chandra Antonio Tan sebagai menjadi tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) di Banyuasin, Sumatra Selatan. Dasar KPK cukup kuat, karena dalam dakwaan atas Chandra, kontraktor pembangunan Pelabuhan TAA itu telah bersama-sama, termasuk dengan Syahral Oesman, melakukan perbuatan melawan hukum. Namun demikian Bibit juga menegaskan, KPK tetap memerlukan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Menurut Bibit, KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam tahap penyidikan setelah semua bukti terkumpul dan terkait dengan fakta di persidangan.
Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Riyanto mengisyaratkan, perubahan status Syahrial oeasman dari Saksi menjadi tersangka itu tingal menunggu vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ya iya lah. Kalau dalam dakwaan mereka dikatakan secara bersama-sama maka tersangka berikutnya ya dia (Syahrial Oesman)," ujar Bibit yang dihubungi wartawan di KPK, Rabu (24/12) siang.
Baca Juga:
Menurutnya, sudah ada contoh dalam kasus lain dimana tersangka ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan Tipikor, yakni penetapan status tersangka atas Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Sumantri dan Aslim Tajuddin setelah mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah divonis bersalah.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman nampaknya belum bisa bernapas lega. Bukan karena kalah Pilkada, namun karena Syahrial
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?