KPK Jangan Jadi Boneka Perppu
Selasa, 27 Oktober 2009 – 19:59 WIB
Harapannya, transkrip hasil sadapan itu diberikan sebelum kasus Bibit-Chandra naik ke persidangan. Dengan begitu, jika rekaman itu terbukti benar, kasusnya bisa langsung dihentikan (SP3).
"Karena artinya ada rekayasa dan sudah ada persengkongkolan jahat terhadap dua pimpinan KPK,"tambahnya. Para perekayasa baik itu aparat hukum maupun sipil, lanjut Neta, tak cukup hanya dipecat tapi juga harus dipidanakan. Komisi III juga harus memanggil KPK dan Kepolisian agar perseteruan ini tak berlarut-larut. (pra/JPNN)
JAKARTA- Mencuatnya transkrip rekaman hasil sadapan berisi rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra, menjadi batu ujian pertama bagi 3 pimpinan sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan