KPK Jangan Jadi Boneka Perppu
Selasa, 27 Oktober 2009 – 19:59 WIB
Seperti diketahui, Tumpak, Waluyo, dan Mas Ahmad dipilih oleh tim lima yang dibentuk Presiden SBY lewat peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Tim ini dibentuk karena Bibit-Chandra dijerat tuduhan suap dan penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal terhadap Anggoro Widjojo--tersangka korupsi SKRT di Departemen Kehutanan--, dan Djoko Tjandra, saksi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang dilakukan pengusaha asal Lampung, Artalyta Suryani.
Dua tuduhan itu diduga sengaja dibuat para koruptor lewat kaki tangannya di kepolisian dan kejaksaan. Rekaman skenario rekayasa inilah yang kini telah beredar luas.
Sementara, jika ingin membersihkan diri dari tudingan sebagai dalang kriminalisasi pimpinan KPK, kepolisian harus proaktif meminta rekaman sadapan dari KPK.
Bila membiarkan, maka anggapan kepolisian terlibat dalam penghancuran KPK mendapat pembenaran. "Polisi harus proaktif karena menyangkut kinerja dan citra polisi sendiri. Tugas polisi mengungkap dalang di balik ini," katanya lagi.
JAKARTA- Mencuatnya transkrip rekaman hasil sadapan berisi rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra, menjadi batu ujian pertama bagi 3 pimpinan sementara
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang