KPK Janji Beber Bukti Suap dari Perusahaan Hartati
Kamis, 12 Juli 2012 – 20:20 WIB
"Kalau hasil pemeriksaan, Pak Amran terima uang itu untuk bantuan Pilkada (Buol)," kata Amat Ente Daim sebelum menjenguk kliennya di rutan KPK hari ini.
Seperti diketahui, Amran diduga menerima suap dari PT HIP, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati Murdaya. Suap yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar itu diduga untuk memuluskan pengurusan HGU perkebunan bagi PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.
Dalam kasus ini, Amran disangka menjadi penerima suapnya. Sedangkan Yani Anshori dari PT HIP, dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Nama lain yang menjadi tersangka adalah Gondo Sudjono yang juga petinggi di PT HIP.
Dalam kasus ini, KPK telah memasukkan Hartati Murdaya dalam daftar cegah di Imigrasi. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dilarang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 28 Juni lalu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan bahwa KPK memiliki bukti tentang penyuapan ke Bupati Buol, Amran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif