Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang
Kamis, 12 Juli 2012 – 18:34 WIB

Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertans) Nomor 17 tahun 2005 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2012, tidak sesuai dengan kebutuhan dan kehendak para buruh di negeri ini. Seperti diberitakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Aturan ini merupakan revisi dari Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005. Jenis-jenis kebutuhan dalam aturan teranyar ini nantinya untuk menetapkan upah minimum 2013.
Menurutnya, KHL itu tidak sesuai dengan realita dan tidak membuat upah yang akan diterima buruh menjadi layak. “Kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga hanyalah untuk kebutuhan hidup buruh lajang. Mestinya kebutuhan hidup buruh berkeluarga dengan dua anak,” kata Rieke di press room DPR, Jakarta, Kamis (12/7).
“Karena, rata-rata buruh kita sudah berkeluarga. Jika digunakan komponen itu tidak akan membawa perubahan dan tidak membuat upah buruh menjadi layak,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung