Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang
Kamis, 12 Juli 2012 – 18:34 WIB

Aturan Terbaru Hanya Dinikmati Buruh Lajang
Dijelaskan, dalam aturan terbaru ini terdapat penambahan jenis kebutuhan, yakni semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60. Selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.
Baca Juga:
Rieke menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan menginginkan paling tidak ada 100 tambahan komponen. Hal itu agar dalam survei yang dilakukan pemerintah untuk menentukan upah minimum bagi buruh itu, bisa lebih relevan. Sehingga, hasilnya nanti dapat membuat upah buruh menjadi layak.
“Yang dikeluarkan itu menghasilkan UMK, UMP dan semacamnya. Nah, kalau yang disurvei dengan komponen-komponen ini tidak akan ada perubahan upah yang layak bagi pekerja,” kata Rieke.
Dia juga menegaskan, fraksinya akan menginisiasi lahirnya Undang-undang tentang Sistem Pengupahan. Pihaknya berpendapat, upah merupakan persoalan dasar bagi kaum buruh. Karenanya, harus ada peraturan lebih tinggi dari sekeda peraturan menteri (permen). “Kalau hanya permen, nanti menterinya ganti, peraturannya ganti lagi,” katanya.
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia